KPK kok Dibubarkan?

KPK kok Dibubarkan?

Ilustrasi Megawati usul KPK dibubarkan. Lho, KPK kok dibubarkan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dilanjut: ”Tapi, saya yakin maksud Ibu Mega baik. Tetapi, mungkin ada penulisan yang kurang tepat dengan apa yang beliau maksudkan. Mungkin saya khawatirnya gitu. Karena Ibu Mega adalah sosok yang sangat antikorupsi. Beliau kalau enggak salah di era beliau KPK itu lahir. Beliau yang menandatangani undang-undangnya pertama kali. Kita jangan lupakan itu.”

BACA JUGA:Koruptor Punya Hak Politik, KPK Naik Banding

BACA JUGA:Wakil Ketua Diperiksa KPK, Ketua PN Dilantik

Di sisi lain, perkara korupsi pembangunan BTS 4G hari-hari ini sedang disidangkan. Para terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Di perkara itu negara dirugikan Rp 8 triliun. Belum terurai jelas, ke mana saja uang sebanyak itu. Uang negara yang dikeluarkan untuk proyek tersebut Rp 11,8 triliun, yang lenyap Rp 8 triliun.

Kerugian negara itu dihitung dari selisih pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS di 7.904 titik. Namun, berdasar keterangan saksi di persidangan, yang dikerjakan 5.618 titik. Itu pun belum tuntas. 

Pembangunan proyek itu sudah diberi batas waktu, tapi terus molor. 

Awalnya, batas waktu pekerjaan selesai pada 31 Desember 2021, tapi belum selesai. Tenggat diperpanjang jadi 31 Maret 2022, tidak selesai juga. Diperpanjang lagi jadi 30 April 2022, belum selesai juga. Diperpanjang lagi jadi 31 Desember 2022, tidak selesai juga. Dari situ diketahui, kerugian negara Rp 8 triliun.

Perkara tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakarta, Selasa, dengan Hakim Ketua Fahzal Hendri. Acaranya mendengar keterangan saksi, mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan.

Uniknya, hakim bertanya kepada saksi, mengapa proyek itu tidak selesai, sampai molor dan batas waktu diperpanjang berkali-kali?

Erwien menjawab: ”Jadi, perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 dalam masa kurang dari satu tahun, itu sangat sulit, Yang Mulia.”

Hakim: ”Kalau sangat sulit, ngapain sejak awal dikerjakan? Itu kan sudah kesepakatan kontrak. Gimana sih?”

Tampak, saksi menjawab pertanyaan hakim secara asal. Bahkan, ada pengembalian uang Rp 27 miliar dari tersangka ke Kejaksaan Agung sebulan lalu, yang sampai kini belum diketahui uang apa itu.

Padahal, ini megakorupsi yang terungkap. Belum lagi, sangat banyak korupsi lain yang nilai kerugian negara di bawah perkara itu. 

Apalagi, korupsi yang belum terungkap, yang kata Megawati, ”Bohong kalau penegak hukum nggak lihat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: