Begini Cara Mengurai Kasus Sengketa Tanah Grha Wismilak Menurut Pakar Agraria

Begini Cara Mengurai Kasus Sengketa Tanah Grha Wismilak Menurut Pakar Agraria

Petugas dari BPN Surabaya sedang melakukan pengukuran gedung Grha Wismilak.-Ahmad Rijaluddin E-

“Akan menjadi ironi, kalau ada sertifikat tidak ada warkah. Seperti yang terjadi pada kasus Grha Wismilak,” tegasnya.

“Setiap tindakan yang melahirkan bentuk apapun terkait hak atas tanah, merupakan perbuatan hukum,” tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: