Nikita Ngamuk di Sidang, Bisa Bikin Beban Hukum Makin Berat

Nikita Mirzani mengenakan baju tahanan saat diwawancarai media usai jalani sidang di PN Jaksel.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Sikap emosional Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan oleh dokter kecantikan reza Gladys kembali menyita perhatian. Dia terlihat memprotes keras dan menolak kembali ke tahanan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun sempat memanas. Nikita mengklaim memiliki rekaman sebagai bukti adanya ‘permainan’ antara pelapor, jaksa, dan hakim.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bantah Memeras
Bahkan juga mengancam akan memutar rekaman tersebut melalui ponsel pribadinya. Padahal, saat itu majelis hakim dan jaksa telah meninggalkan ruang sidang.
Perilaku itu menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Apakah sikap emosional terdakwa dapat memengaruhi keputusan hakim?
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditahan! Kasus Pemerasan dan TPPU Terungkap, Begini Kronologinya
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menanggapi fenomena tersebut. Ia menjelaskan bahwa perilaku terdakwa selama sidang bisa masuk dalam pertimbangan hakim.
"Perilaku terdakwa dipersidangan akan dicatat dalam berita acara sidang," kata Suparji dikutip disway.id, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Hakim akan menilai apakah terdakwa bersikap kooperatif tidak. Sikap tidak kooperatif, apalagi disertai ledakan emosi, bisa dianggap memberatkan. Namun, hal itu bukan satu-satunya faktor dalam menjatuhkan vonis.
BACA JUGA:Farhat Abbas Dukung Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi
Suparji menyebut bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada bukti-bukti hukum. Hakim harus objektif dan tidak dipengaruhi oleh sikap pribadi terdakwa.
BACA JUGA:Prabowo Jamu Nikita Mirzani Hingga Lesty Kejora
“Sikap emosional yang berlebihan, apalagi sampai dianggap merendahkan martabat pengadilan” ujarnya. Hakim harus tetap berpegang pada fakta dan bukti di peradilan.
Ia juga menyoroti tudingan Nikita tentang dugaan "main mata" antara pelapor dan aparat penegak hukum. Menurutnya, tuduhan serius semacam itu seharusnya dilaporkan secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: