Nikita Mirzani Bantah Memeras

ILUSTRASI Nikita Mirzani Bantah Memeras.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ini liku-liku dugaan pemerasan oleh influencer Nikita Mirzani. Diungkap detail oleh jaksa penuntut umum di sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. Nikita dapat Rp 4 miliar. Seusai sidang, masih di area pengadilan, Nikita mengaku ke wartawan, dia tidak memeras. Uang itu diberi cuma-cuma.
INFLUENCER punya power. Ia bisa memuji seseorang atau lembaga, juga bisa menjatuhkan. Makin banyak followers, makin kuat power. Dulu, sebelum era medsos, itu cuma dimiliki jurnalis. Fungsinya sama persis dengan influencer. Kian banyak tiras media massa si jurnalis, kian kuat power-nya.
Jurnalis pemeras, dulu, disebut wartawan bodrex. Istilah itu diambil dari iklan obat merek bodrex yang tayang di satu-satunya televisi Indonesia saat itu, TVRI, pada akhir dekade 1980-an. Tidak jelas, siapa pencetusnya. Tahu-tahu beredar.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditahan! Kasus Pemerasan dan TPPU Terungkap, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Farhat Abbas Dukung Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi
Mengapa iklan Bodrex? Yang tahu pasti pencetusnya. Bentuk iklan itu lucu. Menampilkan sederetan tablet obat berbaris rapi. Jalan serempak, seolah punya kaki, maju… kiri-kanan. Diiringi musik instrumental irama mars. Namanya Mars Kolonel Bogey (Colonel Bogey March).
Lagu itu diciptakan 1914 oleh Letnan Angkatan Darat Inggris F.J. Ricketts (1881–1945). Kemudian, jadi mars tentara di sana. Pun, ketika Perang Dunia II, tentara Inggris menyemangati diri dengan mars itu.
Mungkin, karena wartawan bodrex di zaman itu selalu memeras dengan cara berkelompok sehingga dijuluki bodrex. Mungkin pula, terkait mars Bogey menggambarkan suatu serangan. Serangan pemerasan.
BACA JUGA:Prabowo Jamu Nikita Mirzani Hingga Lesty Kejora
BACA JUGA:Serunya Pertemuan Prabowo, Nikita Mirzani, hingga Lesti Kejora di Kantor Kemenhan RI
Nikita jelas bukan bodrex. Dia cuma didakwa memeras. Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum di pengadilan kemarin. Isinya, Nikita memeras. Perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, dia bukan pemeras, bukan bodrex.
Dakwaan jaksa itu cukup detail. Para pihak di situ: Nikita, Ismail Marzuki alias Mail, asisten Nikita (terdakwa di kasus yang sama, diadili terpisah), dr Oky Pratama (saksi), dan dr Reza Gladys (saksi korban, pemilik perusahaan skincare).
Dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan, peristiwa bermula saat Nikita ikut mengulas produk kecantikan milik Reza. Nikita via medsos mengajak pengikutnya agar tak membeli produk skincare milik Reza. Akibatnya, penjualan produk milik Reza merosot.
BACA JUGA:Serangan Nikita Mirzani di Persidangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: