Kelurahan dr Soetomo Tak Terbuka Soal Sejarah Kepemilikan Grha Wismilak

Kelurahan dr Soetomo Tak Terbuka Soal Sejarah Kepemilikan Grha Wismilak

Gedung Grha Wismilak di perempatan Polisi Istimewa, Surabaya. -Ahmad Rijaluddin-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyegel Grha Wismilak, Senin, 14 Agustus 2023.

Alasanya: dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang.

Yang masih menjadi polemik adalah: siapa pemilik sah gedung bercat putih yang ada di sudut antara Jalan Raya Darmo dan dr Soetomo tersebut?

Dan bagaimana proses hingga Grha Wismilak bisa menjadi kantor oleh  PT Wismilak Inti Makmur Tbk? Padahal dulunya adalah Kantor Polisi.


Petugas polis menggunakan baju putih dan celana hitam melakukan pemasangan Garis Polisi di Graha Wismilak Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Agustus 2023.-Ahmad Rijaluddin Erlangga-Harian Disway

Versi manajemen Wismilak, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan dasar Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Gedung GRHA WISMILAK telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," tulis pernyataan pers Manajemen PT Wismilak.

BACA JUGA:30 Tahun Tempati Cagar Budaya, Wismilak Mampu Merawat dengan Sangat Baik

BACA JUGA:Grha Wismilak Disita Polisi, Sahamnya Langsung Anjlok

Harian Disway mencoba menelusuri sejarah kepemilikan gedung yang dulunya merupakan kantor polisi itu dengan mendatangi Kantor Kelurahan dr Sutomo di Jalan Pandegiling.

Namun, beberapa pegawai kelurahan yang ditemui, enggan berkomentar. “Wah gak berani mas, bukan kapasitas saya,” ujar Agus saat ditemui Harian Disway, Selasa siang, 15 Agustus. Sedangkan Lurah dr Soetomo tak bisa ditemui karena masih rapat.

Sementara informasi lain menyebutkan, proses jual beli tidak melibatkan pihak kelurahan. Sehingga data sejarah kepemilikan tidak ada di sana.

“Apalagi itu di jalan besar. Biasanya penjual dan pembeli langsung ke notaris. Hampir seluruh kelurahan mengalami hal yang mirip seperti ini (tidak melibatkan kelurahan, Red),” ujar sumber yang tak mau menyebutkan namanya.

BACA JUGA:Inilah Nama-Nama Bangunan Sebelum Menjadi Grha Wismilak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: