Ternyata Adik Pelaku Pembunuhan Angelina Natania Terlibat! Ikut Antar Membuang Jenazah ke Jurang

Ternyata Adik Pelaku Pembunuhan Angelina Natania Terlibat! Ikut Antar Membuang Jenazah ke Jurang

Lokasi pembuangan jenazah Angelina Natania di Jurang Cangar-Mojokerto. -Polrestabes Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bambang, ayah Angelina Natania mengungkapkan fakta baru bahwa anaknya tidak dibunuh di dalam mobil.

Selain itu, fakta lain yang diungkap Bambang sungguh tak diduga. Yakni tentang keterlibatan adik Rochmad dalam rangkaian kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya itu.

Kata Bambang, dari rangkaian rekonstruksi yang diikutinya pada 5 sampai 6 Juli 2023, ada campur tangan tangan R dalam proses pembuangan jenazah Angelina.

“Pelaku tidak murni melakukan sendirian serangkaian pembunuhan anak kami. Saat membuang jenazah anak kami di jurang, Roy diantar R, adiknya,” kata Bambang, saat ditemui di Kampus Universitas Surabaya (Ubaya), Kamis, 14 September 2023.

Bambang dan keluarganya berharap pihak kepolisian benar-benar mengembangkan kasus pembunuhan yang dilakukan Roy.

BACA JUGA: Ini Fakta Terbaru! Angelina Natania Ternyata Tidak Dibunuh di Dalam Mobil

“Kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan. Kalau tekanan hanya dari pelaku saja, pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu pembunuhan,” tegas Bambang.

Sebelumnya diberitakan Harian Disway, mahasiswi Ubaya itu tidak dibunuh di dalam mobil seperti yang disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 9 Juni 2023 lalu.

Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa Angelina dibunuh di rumah Rochmad. Di tempat tersebut juga mantan guru ekstrakurikuler Angelina itu tinggal bersama keluarganya dan membuka usaha cafe.

“Tempat tinggal dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka ada juga. Pacar anak tersangka juga ada. Jadi total lima kamar disekat partisi,” ungkap Bambang saat konferensi pers di Ubaya, Kamis, 14 September 2023.

Dengan kondisi rumah seperti itu, Bambang menduga pembunuhan tersebut diketahui oleh anggota keluarga yang lain.

Melalui Salawati tim pengacaranya, pihak keluarga korban meminta agar penyidik mempertimbangkan peletakan pasal 340 KUHP.

Mereka beranggapan, pasal 340 seharus yang menjadi jujukan. Artinya, tuduhan pembunuhan berencana menjadi yang utama. Sedangkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) hanya sebagai penyerta.

Kata Salawati, dalam hukum pidana penempatan pasal sangatlah penting. 

"Apabila dalam dakwaan yang diletakkan di depan terkait pembunuhan biasa dan bisa dibuktikan, maka Pasal 340 tidak lagi dibahas. Sebab ada kalimat 'atau' yang menyertai," katanya.

Anda sudah tahu, jenazah Angelina ditemukan di blok Gajah Mungkur Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Cangar-Mojokerto, Rabu, 7 Juni 2023.

Di dalam jurang sedalam 20 meter, ada sebuah koper yang berisikan jenazah Angelina. 

Angelina dibunuh Rochmad Bagus Apriyatna, laki-laki yang pernah menjadi guru ekstrakurikulernya semasa SMA dulu. 

Setelah membunuh Angelina, Rochmad menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander milik Angelina ke Pasuruan.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: