Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tahanan KPK sejak Selasa, 19 September 2023-YouTube KPK-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021 memasuki babak baru.

Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan (KA) resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditahan di rumah tahanan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini.

Penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari. Mulai hari ini hingga 8 Oktober 2023.

"KPK kumpulkan bukti cukup sehingga dilakukan penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti lewat kanal YouTube KPK, Selasa, 19 September 2023 malam.

BACA JUGA: Derby Persebaya vs Arema Boleh Digelar di GBT, ini Pesan Eri Cahyadi Pada Bonek-Bonita

Menurut Firli, KA terbukti telah merugikan negara sebesar USD 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun. Ia pun membeberkan secara rinci permulaan perkara tindak pidana korupsi ini.

Pada 2012, PT Pertamina (Persero) punya rencana pengadaan LNG. Ini sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Kala itu, diperkirakan defisit gas akan terjadi sepanjang 2009 hingga 2040. Sehingga diperlukan pengadaan LNG. Tentu untuk memenuhi kebutuhan PLN, industri pupuk, hingga industri petrokimia lainnya.

"KA sebagai pembuat kebijakan bekerja sama dengan berbagai produsen dan supplier dari dalam dan luar negeri. Di antaranya, perusahaan CCL LLC Amerika Serikat," sambung Firli. 

BACA JUGA:Instagram KBS Posting Anies-Muhaimin, Politikus PKB: Relawan AMIN Bukan Hacker

Saat mengambil keputusan itu, KA memutuskan sepihak kontrak perjanjian. Tanpa kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan tidak melaporkan ke dewan komisaris Pertamina. 

Selain itu, juga tak ada pelaporan di lingkup pemegang saham melalui RUPS. Sehingga KA tidak mendapat restu dari pemerintah.

Seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL LLC menjadi tak terserap ke pasar domestik. Akibatnya kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. "Dampaknya harus dijual dengan kondisi merugi oleh Pertamina," ungkap Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: