Lukas Enembe Sanggah Punya Jet Pribadi: Apabila Memang Ada, KPK Silakan Ambil!
Tersangka Lukas Enembe ditangkap KPK karena kasus penerimaan suap dan gratifikasi--https://harian.disway.id/readgallery/2542/lukas-enembe-dituntut-105-tahun-penjara#
Lukas Enembe sudah sah dan terbukti secara resmi bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi senilai RP 46,8 miliar ketika masih menjabat sebagai Gubernur Papua 20213-2023. Hasil suap itu diterima oleh Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset milik Lukas.
Tidak hanya itu, KPK juga bahkan telah menyita 27 aset milik lukas yang berkaitan dengan uang hasil korupsi. Jika ditotal secara keseluruhan, hasil suap yang diterima lukas bisa mencapai RP 144,5 miliar.
Dalam pernyataanya, KPK membuat pernyataan jika pihaknya sebelumnya sudah memeriksa saksi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Lukas Enembe yakni, Abdul Gopur. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan jika Abdul memberikan kesaksiannya soal pembelian jet pribadi yang dilakukan Lukas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE," jelas Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu, 23 Agustus 2023. (Salsa Amalika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: