Jangan Selepekan! Segini Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Jangan Selepekan! Segini Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

-istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu faktor ketimpangan antara penerimaan dana oleh BPJS Kesehatan dan manfaat yang diterima peserta adalah banyak peserta yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) harus memastikan iuran tak menunggak. Jika dilanggar, peserta dianggap melanggar UU No. 24 Tahun 2011. 

Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, kita bisa merasakan manfaatnya, bahkan saat kita tidak sakit.

Namun, kalau ada tunggakan pembayaran, fasilitas kesehatan bisa menolak penanganan. Ini tidak hanya berdampak pada kita sendiri, tapi juga bisa menyebabkan defisit besar dalam BPJS Kesehatan secara keseluruhan.

Jadi kita harus disiplin dalam membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, agar kita bisa merasakan manfaatnya dan BPJS bisa berjalan dengan baik.

Pada artikel ini, kita akan membahas sanksi yang dihadapi jika kita menunggak iuran BPJS Kesehatan, serta solusi untuk mengatasi masalah itu.

BACA JUGA:Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah Saja dengan Aplikasi Jamsostek Mobile Ini

BACA JUGA:Bisa Kok Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja, Anda Berminat?

Sanksi dan Konsekuensi Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

1. Batasan Akses Layanan Kesehatan

Jika Anda belum membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda akan mengalami batasan akses ke layanan kesehatan.

Anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis yang Anda butuhkan.

2. Denda Keterlambatan

Jangan khawatir, BPJS Kesehatan memberikan waktu grace period selama satu bulan bagi Anda yang belum membayar iuran tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: