Jangan Selepekan! Segini Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Jangan Selepekan! Segini Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

-istimewa-

Namun, jika Anda tetap belum membayar dalam waktu tersebut, Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari jumlah iuran per bulan.

3. Pemotongan dari Gaji

Jika Anda adalah karyawan yang menerima gaji melalui sistem pemotongan, Anda tidak perlu khawatir karena pihak pengusaha akan memotong iuran BPJS Kesehatan dari gaji Anda.

Namun, jika pengusaha tidak melakukan pemotongan ini, mereka dapat dikenakan sanksi hukum.

4. Sanksi Administratif

Selain denda, BPJS Kesehatan juga dapat memberlakukan sanksi administratif lainnya terhadap Anda yang menunggak iuran, seperti penahanan sertifikat keluarga dan kartu keluarga.

Jadi, segera bayar iuran Anda ya!

5. Proses Hukum

Jika Anda terus menunggak, BPJS Kesehatan dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ini tentu akan mengakibatkan lebih banyak sanksi dan biaya hukum bagi Anda yang menunggak. Jadi, jangan biarkan hal ini terjadi ya!

BACA JUGA:Bisa Kok Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja, Anda Berminat?

BACA JUGA:Catat! Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Solusi untuk Masalah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

1. Bayar Iuran Tertunggak

Solusinya adalah segera bayar iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak begitu Anda sadar keterlambatan pembayarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: