Menyoal Pelarangan TikTok Shop (3-Habis): Aturan Anyar Kecewakan Pedagang yang Main Fair

Menyoal Pelarangan TikTok Shop (3-Habis): Aturan Anyar Kecewakan Pedagang yang Main Fair

Enam poin penting e-commerce yang ada dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). -Rozak Alkha-

Bagi Sofi, TikTok Shop menjadi e-commerce andalan. Sistem hingga fitur-fitur yang tersedia sangat memudahkan pedagang menarik para pelanggan. “Apalagi kalau konten kita pernah FYP, pasti langsung banjir order,” tutur Sofi.

Fitur-fitur itulah yang menjadi kelebihan TikTok Shop. Yang tak dimiliki marketplace lain. Meski saat ini sedang ditiru oleh Shopee dengan menyediakan fitur live streaming.

Tetapi, lanjut Sofi, tentu saja beda. Aplikasinya lebih mudah TikTok. Meski demikian, Sofi sudah bersiap-siap memaksimalkan marketplace lain. Dia sudah menyiapkan sejak sebulan belakangan.

“Karena TikTok Shop mau ditutup. Jadi sudah sebulan ini mulai lebih aktif di Shopee,” ungkap Sofi. Omzetnya memang kalah jauh dari TikTok. Tapi, setidaknya sudah bisa mengejar hampir separuh.


TikTok Shop yang akan ditutup oleh Kementerian Perdagangan RI. -Boy Slamet/HARIAN DISWAY-

Demikian pula yang dialami Ahmad Rosyidi. Lelaki asal Surabaya itu juga cukup aktif berjualan parfum badan di TikTok Shop. Bahan-bahannya juga diolah sendiri. 

Ia sama sekali tak pernah melakoni live streaming. Tetapi, omzetnya pun lebih dari cukup. Rata-rata bisa tembus Rp 5 - Rp 6 juta per bulan. Rosyidi hanya memanfaatkan konten. “Pokoknya bikin konten sampai FYP. Itu membantu banget,” tandasnya.

Terang saja, ia menyesalkan aturan anyar Kementerian Perdagangan. Seolah tak menghiraukan para pedagang yang sudah susah payah. Ia berharap pemerintah bisa menimbang ulang peraturan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Bima Laga menjelaskan salah satu yang berubah pada aturan ini yakni adanya definisi dari social commerce. Pada aturan anyar, social commerce tidak boleh memfasilitasi payment (pembayaran).

BACA JUGA: Pertempuran Sengit Jualan Live di Tiktok dan Shopee? Mana Yang Lebih Unggul?

“Kalau mereka mau ada transaksi, mereka harus ada aplikasi terpisah, atau mereka diarahkan ke aplikasi terpisah," ujar Bima dalam keterangan resminya, kemarin.

Kini, TikTok masih diberi waktu satu minggu ke depan. Apakah bisa memfasilitasi pedagang UMKM dengan aplikasi terpisah atau tidak akan lagi menyediakan fitur TikTok Shop.

Bima menilai perubahan bisnis model seperti ini sudah seharusnya membuat para pelaku usaha dan UMKM mampu beradaptasi.

Harus dilihat dari dua sisi. Bahwa aturan yang dibuat harus mampu menciptakan ekosistem pengaturan yang lebih baik di dalam dunia e-commerce. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: