Polrestabes Surabaya Gelar Layanan SIM Keliling Mulai 2 Oktober 2023, Catat Lokasinya

Polrestabes Surabaya Gelar Layanan SIM Keliling Mulai 2 Oktober 2023, Catat Lokasinya

ilustrasi SIM keliling-pmj-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bagi anda pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang  akan berakhir masa berlakunya seminggu atau beberapa hari lagi, segera perpanjang SIM anda.

Satlantas Polrestabes Surabaya akan menggelar layanan SIM keliling untuk mempermudah perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Diresmikan Presiden, Luhut Gratiskan Tiket Hingga Pertengahan Oktober

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan syarat administrasi berikut ini sudah anda siapkan. Diantaranya :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.

Kemudian harus membawa surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.

Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.

BACA JUGA: Satlantas Polrestabes Surabaya Sita 25 Sepeda Motor saat Operasi Zebra

Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.

Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. 

Hindari calo! Karena perpanjang SIM cukup mudah dan murah. Biaya pembuatan perpanjangan SIM C Rp 75.000, sedangkan SIM A Rp 80.000.

Untuk Senin, 2 Oktober 2022, layanan SIM Keliling hadir di Parkiran depan Pantai Ria Kenjeran. SIM keliling juga ada di Kampus 45 Mayjen Sungkono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: