Debt Collector Sebaiknya Pahami Aturan OJK Ini Saat Melakukan Tugas Penagihan yang Galbay
Debt collector (DC) lapangan harus memahami aturan-aturan POJK. Mereka tak boleh bekerja sembarangan. --
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus nasabah AdaKami yang bunuh diri karena tidak kuat dengan debt collector (DC) lapangan beberapa waktu lalu, sempat membuat heboh warganet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah memanggil manajemen perusahaan platform tersebut.
Pasca kejadian itu, OJK langsung bertindak tegas. OJK akhirnya melarang keras DC lapangan pinjol untuk melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap nasabah yang gagal bayar (galbay).
OJK mengizinkan perusahaan peer to peer (P2P) lending bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang. Namun, tanggung jawab tetap berada pada perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol).
Hal itu sesuai Peraturan OJK (POJK) nomor 10/2022. Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jika ketahuan melanggar, DC lapangan pinjol bisa dijerat dengan hukum dan ancaman pidana.
BACA JUGA: Syarat Aktivasi DANA PayLater, Limit Rp 10 Juta Cair dalam Hitungan Menit
Dikutip akun resmi OJK di Instagram tertulis, nasabah yang wanprestasi (galbay), perusahaan wajib melaksanakan penagihan kepada peminjam. “Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulisnya.
OJK larang keras para penagih utang melakukan tindak kekerasan. Perlu setidaknya mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah galbay. Kategori status gagal bayar ini adalah nasabah yang tidak melakukan pembayaran di atas 90 hari.
Nasabah itu akan didatangi oleh pihak ketiga dari perusahaan pinjol tersebut. Yakni DC lapangan. Tim penagih ini akan berperan aktif dalam mengambil semua hutang yang belum terbayarkan sampai jatuh tempo.
Sebelum datang ke rumah, mereka wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pada pasal 1 ayat 102 POJK nomor 10/POJK.05/2022 .
BACA JUGA: Tips Menghadapi DC Pinjol Saat Galbay, Jangan Blokir Nomor Hape!
Dalam aturan itu tertulis, penyelenggara pinjol diwajibkan melaksanakan penagihan ke debitur, paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah.
“Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan. Tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana,” tulis OJK di akun Instagram @ojkindonesia.
Isi surat peringatan mencakup jumlah hari keterlambatan pembayaran. Kemudian jumlah total pendanaan yang belum terlunasi atau pokok terutang.
Demikian informasi tentang pelarangan DC lapangan pinjol, yang melakukan kekerasan saat melakukan penagihan kepada nasabahnya. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: