Tok! Komdis PSSI Beri Hukuman Tambahan untuk Bek Persebaya Arief Catur
Arief Catur Pamungkas terkena kartu merah di menit 37 saat melawan Dewa United.-Persebaya-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Hukuman untuk bek kanan Persebaya Arief Catur Pamungkas bertambah. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman untuk Catur berupa tambahan larangan bermain dan denda.
Seperti diketahui, Catur melakukan pelanggaran pada Ady Setiawan saat Persebaya berhadapan dengan tuan rumah Dewa United di Stadion Indomilk Arena, 30 September 2023.
Pelanggaran itu terjadi ketika Catur dan Ady sebenarnya sedang berebut bola atas. Namun secara tak sengaja Catur menyikut Ady.
Ady pun tergeletak. Ia sempat tak sadarkan diri. Ady bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mendapatkan penanganan sementara. Baik dari tim medis Dewa United maupun Persebaya.
BACA JUGA:Persebaya Siapkan Pengganti Catur saat Lawan Persib Bandung, Antara Ripal, Riswan dan Nuri
Setelah pertandingan itu, Catur bersama Yahya Alkatiri (manajer Persebaya) dan dr Ahmad Ridhoi (dokter tim Persebaya) sempat mendatangi rumah sakit di mana Ady dirawat.
Saat itu pula Ady dan Yahya mewakili Persebaya meminta maaf atas kejadian tersebut.
Nah menindaklanjuti kejadian itu, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang. Sidang dipimpin Eko Hendro Prasetyo. Juga diikuti Asep Edwin Firdaus (sebagai wakil ketua sidang).
Sidang juga diikuti tiga anggota sidang lainnya, masing-masing Hasani Abdulgani, Aji Riduan Mas, dan Mahfudin Nigara.
BACA JUGA:Persebaya Hadapi Bojan Hodak yang Bawa Persib dari Zona Degradasi ke Tiga Besar
Hasil sidang memutuskan telah terjadi pelanggaran Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 oleh Arief Catur Pamungkas.
Tindakan Catur dinilai tidak sportif dan tidak fair play. Ia dinilai menyikut pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung.
"Diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis keputusan Komdis.
Menurut Komdisi, tindakan Catur layak diberikan hukuman tambahan selain kartu merah yang sudah ia dapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: