Setara dengan PNS! Kini PPPK Bisa Duduki Jabatan Struktural Hingga Dapat Jaminan Pensiun

Setara dengan PNS! Kini PPPK Bisa Duduki Jabatan Struktural Hingga Dapat Jaminan Pensiun

Wakil Ketua Umum II DPR Syamsurizal Menegaskan Kedudukan PNS dan PPPK Kini Setara-Youtube DPR RI-

Dalam pasal tersebut, Berhenti Bekerja yang dimaksud adalah ASN yang masa kontrak kerjanya sudah berakhir, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mendapat uzur (disabilitas setelah kecelakaan) yang sebagaimana telah diatur dalam UU. 

Nantinya, jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai ASN akan diserahkan dalam program jaminan sosial nasional. Dana pensiun itu akan diberikan langsung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Bahkan, jaminan pensiun tersebut, juga bisa diteruskan ke ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Salsa Amalika) 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: