Didampingi Ansugi Law, Setiyawan Laporkan CIMB Niaga ke OJK atas Cessie yang Diterimanya Tanpa Dasar

Didampingi Ansugi Law, Setiyawan Laporkan CIMB Niaga ke OJK atas Cessie yang Diterimanya Tanpa Dasar

Anthonius Adhy Soedibyo SH MHum (hem putih) tim kuasa hukum Ansugi Law yang mendampingi Setiyawan (kanan).-Ansugi Law-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Atas akta cessie yang dilakukan CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia yang tidak berdasar, nasabah Bank CIMG Niaga Setiyawan mengambil langkah hukum. 

Bersama tim kuasa hukum dari Ansugi Law, Setiyawan membuat laporan pada 5 Oktober 2023 lalu. Dengan nomor tanda terima 002904. Kasus yang melanggar peraturan OJK nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi ini terkait pengalihan kredit (cessie) yang terjadi tanpa dasar yang jelas dan pelaporan kolektibilitas yang dilakukan oleh CIMB Niaga kepada Setiyawan,” terang Anthonius Adhy Soedibyo SH MHum, tim kuasa hukum Ansugi Law.

BACA JUGA: Tiga Penghargaan Sekaligus Disabet Ansugi Law di Ajang Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Dipaparkan Anthonius, hubungan antara Setiyawan dan CIMB Niaga bermula ketika Setiyawan selaku debitur, menandatangani Perjanjian Kredit Nomor  024/PK/SME-ME/MLG/2016 pada 27 September 2016.

Berbentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang mengharuskan pembayaran bunga setiap bulan dan pokok pinjaman di akhir masa perjanjian. Hubungan yang baik antara Setiyawan dengan CIMB Niaga itu diperpanjang terus menerus hingga lima kali. 

Namun, pada 2021, dunia dihantam oleh pandemi Covid 19. Pandemi inilah yang kemudian menyebabkan perlambatan ekonomi yang berdampak pada berbagai sektor dan turut mempengaruhi aktivitas keuangan masyarakat. Tidak terkecuali Setiyawan. 

Setiyawan mengalami keterlambatan pembayaran bunga kreditnya pada awal 2021, yang merupakan tahun kelima dari perjanjian kreditnya. Kendati demikian, Setiyawan selalu beritikad baik.

BACA JUGA: Demi Efisiensi Layanan, Managing Partner Ansugi Law Beralih ke Tangan Anthonius Adhi Soedibyo

Yakni dengan melunasi semua kewajiban bunga dan dendanya dalam kurun waktu 120 (seratus dua puluh) hari. Tepatnya pada Juni 2021, empat bulan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit. Selama empat bulan berikutnya, Setiyawan tidak pernah mengalami gagal bayar dalam pembayaran.

Masalah mulai muncul ketika Setiyawan tidak mendapatkan kabar mengenai nasib perjanjian kreditnya dari CIMB Niaga. “Saya sendiri juga enggak tahu itu bakal diperpanjang atau tidak. Sudah coba berkali-kali menanyakan ke CIMB Niaga tapi enggak ada kejelasan. Setelah 20 hari lewat batas waktu kredit baru dikabari,” tuturnya.

Sayang tanggapan tersebut tidak juga memberikan kepastian kepada Setiyawan terkait perpanjangan perjanjian kreditnya. Bukan malah kepastian, pria berusai 50 tahun itu malah dibuat kaget bukan main.

“CIMB Niaga meminta saya untuk melakukan pembayaran dengan jumlah yang jauh lebih besar daripada sebelumnya. Semula Rp 90 juta menjadi Rp 150 juta per bulannya,” terangnya. 

CIMB Niaga juga menjanjikan akan melakukan perpanjangan kredit milik Setiyawan dengan syarat Setiyawan harus memasukjan uang sejumlah Rp 150 juta ke rekening escrow CIMB Niaga setiap bulannya sampai dengan perjanjian perpanjangan ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: