Kasus Ronald Tannur: Dari Pasal Penganiayaan ke Pembunuhan
KASATRESKRIM Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (depan kanan) bersama Wakasatreskrim Kompol Teguh Setiawan (depan kiri) menjelaskan perubahan pasal yang disangkakan kepada Gregorius Ronald Tannur Rabu, 11 Oktober 2023.-Pace Moris - Harian Disway-
Pemandangan itu juga tampak saat ia memperagakan adegan ke-38. Saat itu ia mempraktikkan adegan merekam Andini yang sudah terkapar di lantai basement. Tidak seperti kejadian aslinya, Ronald merekam sambil tertawa, pada rekonstruksi yang digelar kemarin air mata Ronald jatuh. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: