Kasus Ronald Tannur: Dari Pasal Penganiayaan ke Pembunuhan
KASATRESKRIM Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (depan kanan) bersama Wakasatreskrim Kompol Teguh Setiawan (depan kiri) menjelaskan perubahan pasal yang disangkakan kepada Gregorius Ronald Tannur Rabu, 11 Oktober 2023.-Pace Moris - Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Melainkan, tersangka pembunuhan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.
"Kami juga mendalami beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara, kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ronald Tannur pun Menangis saat Rekonstruksi Dini Sera Afrianti
Namun, penyidik tidak serta-merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.
Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Secara detail, Ronald harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP ayat (3). Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Viral! Surat Jessica Wongso Bantah Diperas Otto Hasibuan, Ini Pernyataannya
Sebelumnya diberitakan, Gregorius Ronald Tannur hanya bisa tertunduk saat turun dari mobil Avanza hitam milik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua tangannya terikat dengan kabel ties. Kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023, ia menjalani rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dini Sera Afrianti.
Mengenakan celana pendek hitam dan kaus oranye yang dilapisi rompi merah bertulisan Tahanan Jatanras, Ronald memperagakan 41 adegan rekonstruksi. Meskipun sosok Andini (Dini Sera Afrianti) diperankan oleh pemeran pengganti, penyidik memintanya untuk mempraktikkan setiap adegan dengan sedetail mungkin.
Sepanjang rekonstruksi, Ronald tampak tegar dan mampu mempraktikkan setiap kejadian. Namun, pada adegan ke 32, ia tak kuasa menahan air matanya.
Adegan itu adalah saat ia melindas tangan Andini. Ia beberapa kali terlihat menghapus air mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: