Apakah Jessica Wongso Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk Kasus Kopi Sianida? Ini Kata Kejaksaan

Apakah Jessica Wongso Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk Kasus Kopi Sianida? Ini Kata Kejaksaan

Jessica Wongso minta dirinya dibebaskan-Netflix-

HARIAN DISWAY - Viralnya film dokumenter Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso membuat publik bimbang. Mereka jadi bertanya-tanya apakah Jessica Wongso benar-benar membunuh sahabat dia, Wayan Mirna Salihin, tujuh tahun silam.

Karena itu, banyak suara publik yang mendesak kasus tersebut dibuka kembali. Bahkan, katanya, tim pengacara Jessica Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan sudah menyiapkan upaya peninjauan kembali (PK).

Namun, menurut pihak Kejaksaan Agung, pembunuhan yang juga dikenal sebagai kasus kopi sianida itu tidak mungkin dibuka lagi. Sebab, kasus itu sudah diuji sebanyak lima kali.

BACA JUGA: Jessica Wongso Ultah ke-35 Hari Ini, Berikut Harapannya Saat Dikunjungi Pengacara

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai," tegas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Oktober 2023.


APAKAH Jessica Wongso bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus kopi sianida? Ini kata kejaksaan. Foto: Ketut Sumedana.-Istimewa-

"Kasus itu telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan. Mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung. Bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," paparnya.

Ia mengatakan, selama proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan. Tidak ada satu pun anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion alias berbeda pendapat.

BACA JUGA: Jessica Wongso Punya 14 Catatan Kriminal di Australia, Apakah Dia Psikopat?

"Menurut saya, pembuktian itu telah sempurna menunjukkan bahwa saudari Jessica adalah pelaku (pembunuhan). Sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," papar Ketut.

Ketut mengingatkan publik untuk menjunjung asas hukum Res Judicata pro veritate habetur. Artinya, semua putusan hakim harus dianggap benar.

"Oleh karena (kasus Jessica) sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar, dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim," jelas Ketut.

BACA JUGA: Penyelidikan Jessica Wongso Dianggap Cacat Prosedur, Ini Serangan Balik Krishna Murti ke Otto Hasibuan

Mantan wakil kepala kejaksaan tinggi Bali itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menuntut sebuah proses hukum. Hanya berdasarkan film dokumenter Ice Cold yang berdurasi 86 menit. Apalagi, sidang Jessica saat itu terbuka. Bisa ditonton di TV. Publik juga bisa menilai di situ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber