Silakan Datangi Dua Lokasi Ini untuk Dapatkan Layanan SIM Keliling 12-13 Oktober 2023

Silakan Datangi Dua Lokasi Ini untuk Dapatkan Layanan SIM Keliling 12-13 Oktober 2023

Salah seorang pemohon perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling sedang mengisi formulir. -M Ma'ruf Zaky/HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudinya (SIM)-nya akan berakhir H-7 atau kurang dari itu, segeralah mengurus perpanjangan. Mumpung Satlantas Polrestabes Surabaya telah menyediakan Layanan SIM Keliling.

Untuk pelaksanaan pada 12-13 Oktober 2023, layanan SIM Keliling itu dibuka di Parkiran Pasar Turi Baru. Selain itu ada juga di area Parkir Pasar Baru Gunung Anyar. Semua masyarakat Surabaya bisa memanfaatkannya.

BACA JUGA: Dinonaktifkan Sepihak, Member PT Herbalife Menggugat

Loket pelayanan sudah dibuka pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Untuk biaya pengurusannya, perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu, sedangkan SIM A sebesar Rp 80 ribu.

Persyaratannya seperti biasa yakni pemohon berusia minimal 17 tahun. Tak hanya itu, para pemohon perpanjangan SIM wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini:

BACA JUGA: Satlantas Polrestabes Surabaya Datangi Korban Laka di Bawah Umur

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. 

Pengurusan dan perpanjangan SIM tersebut sangatlah mudah kok. Jadi pemohon disarankan tidak perlu menggunakan jasa calo. Jika ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, silakan menghubungi polsek terdekat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: