Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini 14 Oktober 2023, Datangi Dua Lokasi Ini

Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini 14 Oktober 2023, Datangi Dua Lokasi Ini

Petugas melakukan verifikasi data pemohon perpanjangan SIM, di Layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya-M. Ma'ruf Zaky / Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bagi Anda pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan berakhir masa berlakunya seminggu atau beberapa hari lagi, segera perpanjang SIM Anda. Salah satunya bisa lewat layanan SIM Keliling

Ya, Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan layanan SIM keliling, untuk mempermudah perpanjangan SIM.

Untuk hari ini, Sabtu 14 Oktober 2023, layanan SIM keliling tersedia di Pasar Kutisari Baru. Selain di sana, Layanan SIM Keliling juga hadir di Balai RW 6, Kecamatan Tandes.

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan syarat administrasi berikut ini sudah Anda siapkan. 

Apa saja syarat perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling?

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gelar Simulasi Sispamkota

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), Anda harus menggunakan dokumen keimigrasian.

Kedua, siapkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.

Berikutnya, syarat ketiga, diperlukan juga Surat Keterangan Kesehatan Rohani. Dokumen ini diterbitkan Biro Psikologi.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Datangi Korban Laka di Bawah Umur

Jangan lupa syarat yang keempat. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda.

Terakhir, Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, Anda harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Hindari calo! Karena perpanjang SIM cukup mudah dan murah. Biaya pembuatan perpanjangan SIM C Rp 75.000. Sedangkan SIM A Rp 80.000.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: