Janda Dua Anak di Jombang Edarkan Sabu

Janda Dua Anak di Jombang Edarkan Sabu

Tersangka MI dikawal petugas saat rilis di depan awak media.-Humas Polres Jombang-

JOMBANG, HARIAN DISWAY- Seorang janda beranak dua diamankan Satreskoba Polres Jombang lantaran mengedarkan sediaan narkotika jenis sabu-sabu. Saat diamankan Polisi pada awal bulan Oktober lalu di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dari tangan MI, 44, disita pula barang haram dengan berat 15 gram.

“Tersangka kami amankan dari salah satu perumahan yang ada di wilayah Sooko, Kabuapten Mojokerto pada tanggal 2 Oktober lalu. Penangkapan merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya,” papar Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, saat pers rilis Selasa 17 Oktober 2023.

Bermula dari jajarannya meringkus seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang dikendalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Ari ini kuda (kurir) dari Lapas di Madura. Dia menyerahkan sabu kepada MI di Mojokerto," katanya. 

Dari pengakuan Ari, penyidik Satreskoba Polres Jombang langsung bergerak menciduk MI di rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah MI di Mojokerto, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram. "Sabu-sabu tersebut kami temukan di dalam kamar MI," ujarnya. 

BACA JUGA:Tegas Berantas Narkoba! Mahfud MD Nyatakan Lapas Baru Hingga Grasi Massal Akan Dibuat

BACA JUGA:Minimalkan Jalur Narkoba, Polres Bangkalan Patroli di Pangkalan Nelayan

Komar menegaskan, berdasarkan pengakuannya, barang tersebut dikonsumsi sendiri. Kendati begitu, pihak kepolisian tidak langsung percaya dan masih terus mendalaminya.  "Pada saat diamankan, MI tidak menggunakan sabu. Namun saat kami lakukan tes urine, hasilnya positif narkoba," rinci Kasatreskoba. 

Lebih lanjut mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan bahwa tersangka ditahan meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup lumayan banyak. 

"Jikalau sabu di bawah 1 gram maka bisa kita rehabilitasi, karena di sini kurang lebih 15 gram,  maka dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tandasnya. 

Atas perbuatannya, janda anak dua yang terseret kurir narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. “Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkas Komar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: