Ini 4 Bank yang Menyediakan Layanan Pay Later
Ada beberapa bank yang memiliki layanan pay later. Pilih yang benar-benar sesuai dengan kemampuan Anda. --
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga memiliki layanan BNPL bernama Livin' Paylater. Livin’ Paylater merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri.
Untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti dalam 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Livin’ Paylater dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10 ribu sampai maksimum Rp 20 juta.
Biaya pinjaman yang dikenakan adalah nol persen untuk tenor 1 dan 2 bulan. Sementara untuk tenor lebih dari 3 bulan, bunga yang dikenakan mulai dari 1,5 persen flat.
Sedangkan biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak.
Pelunasan lebih awal saat ini belum bisa dilakukan di layanan paylater Bank Mandiri ini.
Perlu diingat, saat ini baru nasabah terpilih saja yang mendapatkan penawaran Livin' Paylater dari Bank Mandiri ini.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Pernah Kampanye dan Pasang Baliho
3. Digibank by DBS
Layanan pay later Bank DBS atau digibank Pay Later dapat ditemukan pada kartu kredit digibank by DBS. Produk ini menawarkan cicilan tagihan minimal Rp 300 ribu dengan pilihan tenor sampai 60 bulan.
Produk ini juga dapat dilakukan untuk mencicil sampai 5 transaksi sekaligus.
Untuk transaksi dengan bunga nol persen dengan tenor tiga bulan, minimal transaksi yang dilakukan adalah Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta per transaksi.
Dengan menggunakan kartu kredit digibank Black Mastercard World melalui aplikasi digibank by DBS. Bunga yang dikenakan untuk jangka waktu cicilan 6 bulan adalah 0,49 persen.
Biaya administrasi yang dikenakan nasabah kartu kredit digibank untuk transaksi yang diubah menjadi cicilan adalah Rp 15 ribu.
Biaya pembatalan cicilan atau biaya pelunasan cicilan dipercepat sebesar 5 persen dari sisa pokok cicilan atau minimum Rp 200 ribu akan dikenakan kepada pemegang kartu per transaksi cicilan yang dibatalkan.
4. Allo Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: