Lanjutkan Pemberantasan Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

Lanjutkan Pemberantasan Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

Menkominfo Budi Arie imbau publik tidak termakan hoax terkait kasus bentrokan massa di Kota Bitung-Kementerian Kominfo-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) semakin mengintensifkan pemberantasan konten judi online

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, menurut estimasi dari Kominfo, nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp 160 hingga Rp 350 Triliun per tahunnya.  

Maka dari itulah, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut mengatakan bahwa pemberantasan konten Judi Online merupakan prioritas kementerian yang dipimpinnya di sisa masa jabatan periode ini.  

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua.Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2023.

BACA JUGA:Perangi Judi Online, Kominfo Sudah Blokir Hampir 1 Juta Website dan Konten Media Sosial

Budi menyebut, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial. 

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Menkominfo. 

Mantan Wakil Menteri Desa PDTT tersebut juga mengungkapkan pihaknya telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. 

Caranya dengan memastikan ketepatan dan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

BACA JUGA:Setelah Gandeng Penegak Hukum, Kominfo Kini Ajak Provider Internet Perangi Judi Online.

"Untuk Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.

Selain pemberantasan konten promosi judi online melalui website, Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: