Setelah Gandeng Penegak Hukum, Kominfo Kini Ajak Provider Internet Perangi Judi Online.

Setelah Gandeng Penegak Hukum, Kominfo Kini Ajak Provider Internet Perangi Judi Online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertekad memerangi judi online-Kementerian Kominfo-

HARIAN DISWAY - Selain melakukan pemutusan akses dan bekerjasama dengan penegak hukum, Menkominfo BUdi Arie Setiadi kini menggandeng penyedia internet untuk memerangi judi online. 

Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa Budi akan segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” tegas Budi di Jakarta, Kamis, 21 September 2023. 

BACA JUGA:Progress 3 Segmen Jalan Tol IKN 20 hingga 50 Persen, Rampung Pertengahan 2024

Sebelumnya, Budi juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Menkominfo juga mengajak bekerja sama memerangi judi online.

“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.

Sejak dilantik menjadi Menkominfo 2 bulan lalu, Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut getol memerangi judi online. 

Hal ini karena judi online dinilai berdampak merusak pada kehidupan masyarakat baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.  

Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

BACA JUGA:Ada Najwa Shihab di Satgas Anti-Mafia Sepak Bola, Berikut Nama Lengkap Anggotanya

Budi menyebut dirinya juga telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkapnya. 

Beberapa waktu lalu, BUdi juga sudah menggandeng Polri dalam bidang penegakan hukum pada judi online. Baik pada konten, pelaku, hingga promotor-promotornya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: