Setelah Gandeng Penegak Hukum, Kominfo Kini Ajak Provider Internet Perangi Judi Online.

Setelah Gandeng Penegak Hukum, Kominfo Kini Ajak Provider Internet Perangi Judi Online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertekad memerangi judi online-Kementerian Kominfo-

BACA JUGA:Komentar Ganjar Pranowo Soal Tayangan Azan di MNC

Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.

Instruksi ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. 

Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: