Perangi Judi Online, Kominfo Sudah Blokir Hampir 1 Juta Website dan Konten Media Sosial

Perangi Judi Online, Kominfo Sudah Blokir Hampir 1 Juta Website dan Konten Media Sosial

Menkominfo Budi Arie Setiadi -Kemenkominfo TV-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemutusan akses (blokir) masih menjadi senjata andalan Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk membatasi ruang gerak persebaran pelaku judi online

Pemblokiran dilakukan baik berbasis website maupun konten-konten yang beredar di media sosial. 

Data Kementerian Kominfo hingga tanggal 17 September 2023 menyebutkan bahwa sudah total 971.285 konten dan situs judi online yang diblokir. 

BACA JUGA:Beijing Sikat Seribu Kejahatan Online Selama Empat Bulan

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online.

"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar aja mereka bikin lagi kita tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi," kata Budi di Jakarta, Senin, 19 September 2023. 

Mantan Wamendes PDTT ini menyebut, hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah bekerjasama melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet yang berkaitan dengan transaksi judi online. 

Menkominfo menegaskan seluruh upaya ini untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya.

BACA JUGA:Drama Musikal Kolosal Perobekan Bendera (1) : Libatkan 1.300 Orang, Lebih Khidmad dengan Orkestra

"Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah nggak bisa dipakai, mau pakai apa dia," tegas BUdi. 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Nasional Relawan Pro Jokowi (Projo) ini menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk tetap beroperasi meskipun pemerintah telah membatasi ruang gerak mereka secara signifikan.

"Kami menyadari bahwa ini kan kita berhadapan dengan para pelaku yang memang bersembunyi di balik kecanggihan teknologi," ujarnya.

Oleh karena itu, Budi Arie juga meminta masyarakat untuk mengkampanyekan anti judi online dan mengingatkan bahwa judi adalah tindakan ilegal di Indonesia yang dapat memiliki konsekuensi hukum.

"Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: