Ini Formulir yang Harus Diisi Prabowo dan Gibran Saat Daftar ke KPU

Ini Formulir yang Harus Diisi Prabowo dan Gibran Saat Daftar ke KPU

Salah satu form yang harus diisi dan diserahkan pasangan Prabowo dan Gibran serta partai koalisinya ke KPU.--

BACA JUGA:Jadi Bacawapres Prabowo, Ini Prestasi Gibran sebagai Wali Kota Solo

Form terakhir yang harus diisi adalah Formulir Model B Rekomendasi PPWP. Surat itu merupakan rekomendasi dan jaminan partai politik peserta pemilu. 

Di form itu ada detail soal bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Ada nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan tempat tinggal.

Itulah formulir yang harus diisi Prabowo, Gibran dan partai pengusungnya saat mendaftar ke KPU.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: