Ini Formulir yang Harus Diisi Prabowo dan Gibran Saat Daftar ke KPU

Ini Formulir yang Harus Diisi Prabowo dan Gibran Saat Daftar ke KPU

Salah satu form yang harus diisi dan diserahkan pasangan Prabowo dan Gibran serta partai koalisinya ke KPU.--

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memastikan mendaftar ke KPU sebagai capres dan cawapres untuk berlaga di Pilpres 2023. Mungkin banyak yang penasaran, apa saja yang dilakukan Prabowo dan Gibran di KPU?

Secara aturan, Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden akan menyerahkan Formulir Model B Pencalonan PPWP. 

Dalam surat pencalonan itu ada beberapa form isian yang harus dilengkapi oleh tim Prabowo-Gibran. Form isian pertama yang harus diisi adalah nama bakal calon presiden. Lalu di bawahnya ada nama bakal calon wakil presiden.

Yang menarik, di bawahnya ada form soal partai pendukung Prabowo dan Gibran. Di form itu ada tulisan Nomor, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Kursi atau Suara Sah.

BACA JUGA:Gibran Cawapres Prabowo, PDIP tetap Optimis Jokowi Akan Menangkan Ganjar

Di atas form itu ada ketentuan yang berbunyi, "dengan menggunakan perolehan kursi/suara sah nasional *) DPR pada Pemilu Tahun 2019.

Nah ketika sudah mengisi form itu, ada kolom yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol.

Form lainnya yang harus diisi Prabowo, Gibran, dan partai koalisinya adalah Formulir Model B Kesepakatan Parpol Paslon PPWP. Ada tiga list form yang harus diisi oleh parpol pendukung paslon.


Prabowo-Gibran resmi berpasangan di Pilpres 2024.-Gerindra-

BACA JUGA:Lika-Liku Pencalonan Prabowo-Gibran, Baru Bisa Daftar di Hari Terakhir, 25 Oktober 2023

Di bawahnya ada pernyataan bahwa parpol tersebut sepakat mengusulkan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Serta tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden. Juga tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama:

1. Nama Bakal Calon Presiden

2. Nama Bakal Calon Wakil Presiden

Pihak-pihak di atas juga menyatakan sepakat untuk diusulkan dan tidak akan mengundurkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik*) Peserta Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: