Polres Gresik Bongkar Prostitusi Online via MiChat

Polres Gresik Bongkar Prostitusi Online via MiChat

Tiga perempuan yang menjalankan prostitusi online melalui Michat sedang diperiksa petugas Sat Reskrim Polres Gresik.-Humas Polres Gresik-

GRESIK, HARIAN DISWAY – Banyak cara yang dilakukan untuk menjalankan bisnis melanggar hukum, prostitusi. Salah satunya menggunakan aplikasi Michat yang memang sering disalahgunakan untuk perdagangan manusia ini.

Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah apartement di Gresik pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Tiga orang perempuan diamankan dari apartement. Ketiganya menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi dengan logo warna hijau itu.

Pengungkapan dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyabudi di apartement yang berada di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Didampingi anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.

"Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S, dan N sebagai mucikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa barat," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

BACA JUGA:170 dari 1.127 Jenis Narkoba ada di Indonesia, BNN Tambah Laboratorium Narkotika

BACA JUGA:Ini 27 Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dari keterangan dua pekerja seks setiap melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali 'main'. Lalu uang tersebut dikasihkan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar 3 juta rupiah.

"Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun MiChat," tegasnya lagi.

Selanjutnya petugas mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang, dan empat buah Handphone dan mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: