Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Pemilu, Ini Tugas Utamanya

Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Pemilu, Ini Tugas Utamanya

Menkominfo Budi Arie Setiadi rajin blokir konten negatif, ciptakan Pemilu 2024 Damai. -Kominfo-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dalam rangka mewujudkan pemilu 2024 damai dan pengawasan konten hoaks pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) membentuk satgas pemilu

Hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. 

Budi mengatakan, pembentukan Satgas Anti Hoaks pemilu adalah upaya dalam mengomunikasikan dan membangun narasi pemilu damai. 

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami beri stempel hoaks,” papar Budi pada para jurnalis. 

BACA JUGA:Hadapi Hoaks Pemilu, Kominfo Akan Lakukan 3 Langkah Ini

Mantan Wakil Menteri Desa dan PDTT tersebut mengungkapkan bahwa arahan utama pada Satgas nantinya adalah menemukan dan menyaring seluruh informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi dan melakukan pelabelan hoaks. 

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya,” kata Budi. 

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut menegaskan kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

BACA JUGA:Menkominfo Luncurkan Kampanye Awas Hoaks Pemilu, Tekan Penyebaran Konten Negatif

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tegasnya.

Soal proses hukum, Menkominfo menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau  Kitab Undang-Undang hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kominfo mengumumkan 3 strategi utama dalam menekan pertumbuhan dan persebaran konten hoaks pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: