Polresta Sidoarjo Amankan Kurir Sabu di Kamar Kos

Polresta Sidoarjo Amankan Kurir Sabu di Kamar Kos

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro merilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba.-Humas Polresta Sidoarjo-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Seorang kurir narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo. Asalah DP, 30, asal Kraton, Krian. Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian beserta sejumlah barang bukti. 

Saat ditangkap, DP tak berkutik di hadapan Polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka menunjukkan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan, dan satu kotak sarung tempat penyimpanan.

Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian. 

Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih, dan satu handphone sebagai sarana transaksi.

sBACA JUGA:Pemkab Sidoarjo Butuh Dukungan Warga untuk Menjaga Kebersihan Sungai

BACA JUGA:Sukseskan PTSL 2023, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Beri Diskon BPHTB 50 Persen 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap pengedar Narkoba adalah upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.

“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.

Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman bila residivis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: