Pengedar Koplo di Situbondo Diringkus
Pengedar obat berbahaya dan barang bukti yang diamankan Polres Situbondo.-Humas Polres Situbondo-
SITUBONDO, HARIAN DISWAY – Beredaran narkotika dan obat berbahaya semakin masif. Termasuk di SITUBONDO. Upaya memberantasan dilakukan Satresnarkoba Polres SITUBONDO yang berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial JB, 28, yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl.
Ia diamankan di sebuah gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 20.00.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmantomelalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan, Tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex di wilayah Suboh.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin, 20 November 2023.
BACA JUGA:Warga Curhat, Polres Situbondo Amankan 9 Motor Protolan
BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Polres Situbondo Siagakan Personel Pengamanan di Kantor KPU
Kemudian, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 1.250 butir Pil Trex. Terdiri dari 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir, empat plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan satu buah handphone.
Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam proses penyidikan tersangka dipersangkakan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,“ pungkas AKP M. Luthfi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: