Warga Curhat, Polres Situbondo Amankan 9 Motor Protolan

Warga Curhat, Polres Situbondo Amankan 9 Motor Protolan

Razia balap liar yang digelar oleh Polres Situbondo.-Humas Polres Situbondo-

SITUBONDO, HARIAN DISWAY – Polres SITUBONDO segera merespon cepat keluhan warga masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di wilayah hukum Polsek Besuki jajaran Polres SITUBONDO.

Pada Jumat Curhat tersebut warga mengeluh masih adanya trek-trekan (balap liar) oleh sekelompok pemuda yang sangat mengganggu.

Selain itu di wilayah tersebut ujar warga, masih ada motor yang bersuara bising karena knalpotnya tidak standar.

Mendengar curhatan warganya, kegiatan Patroli Blue Light lebih maksimalkan lagi oleh Polres Situbondo dan polsek jajarannya untuk mengantisipasi aksi balap liar serta kejahatan jalanan.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Polres Situbondo Siagakan Personel Pengamanan di Kantor KPU

BACA JUGA:Warga Lamongan Edarkan Sabu di Situbondo 

Patroli dipimpin langsung Kapolsek Besuki AKP H Abdullah bersama Kanit Propam, Kanit Intelkam, dan Kanit Samapta serta personel patroli Pos Lantas Besuki.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, secara rutin Polres Situbondo dan polsek Jajaran melaksanakan patroli Sabtu Malam Minggu untuk mencegah aksi kriminalitas, balap liar, dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Kemarin ada 9 sepeda motor yang diamankan  mayoritas tidak sesuai spektek seperti protolan, berknalpot brong, tidak dilengkapi spion dan tanda nomor kendaraan atau plat nomor serta ban kecil,” jelas AKP Yudho, Senin, 13 November 2023.

Selain mengamankan motor, AKP Yudho melanjutkan hasil pendataan teridentifikasi usia pengendara yang rata-rata masih berusia remaja dan tidak membawa SIM ataupun surat tanda kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Polres Situbondo Patroli Obvit Gardu Induk PLN

BACA JUGA:Identitas Mayat di Banyuglugur Situbondo Terungkap

“Agar para pengendara balap liar yang umumnya remaja ini tidak mengulangi perbuatannya, mereka dibawa ke Mapolsek Besuki untuk didata dan diberi pembinaan serta diberi sanksi berupa tilang,” jelasnya.

Selain itu, para orang tua turut diimbau agar dapat mengawasi anaknya dan tidak menggunakan motor saat keluar di malam hari. "Jangan dibiarkan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor seperti menggunakan kenalpot brong yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: