Ini Imbauan Dewan Pers untuk Wartawan yang Merangkap Anggota LSM

Ini Imbauan Dewan Pers untuk Wartawan yang Merangkap Anggota LSM

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH, MS. -LBKN Antara-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Selama ini Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers sering mendapat pengaduan dari masyarakat terkait status ganda antara wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam pengaduan tersebut, warga utamanya narasumber resah dengan status ganda wartawan dan LSM tersebut.

Menyikap hal tersebut, Dewan Pers (DP) mengambil sikap. DP mengeluarkan seruan DP dengan Nomor: 02/S-DP/XI/2023. Isinya, Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Dalam pengaduan yang diterima DP, tidak jarang media di dalam pemberitaan menyebutkan pernyataan anggota atau pimpinan media dengan atribut pimpinan/aktivis LSM. Padahal, harusnya posisi ganda tersebut tidak campur aduk.

Ada, dalam aduan, disebutkan, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu. Tapi ternyata hasil penggalian data dengan status LSM ini dijadikan berita tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya. 

BACA JUGA:Polri, Dewan Pers, dan Forum Pimpinan Media Deklarasikan Pemilu Damai

BACA JUGA:Azyumardi Azra Pimpin Dewan Pers

“Ada beberapa point yang harus kami ingatkan kepada teman-teman jurnalis. Salah satunya Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang  menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,”  kata Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH,MS. 

Ninik juga menyebut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pembatas yang jelas antara jurnalis dan LSM. “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,” kutip Ninik.

BACA JUGA:Uji Kompetensi Wartawan Dengan Tema Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Wartawan Gadungan yang Otaki Pencurian Limbah Medis RSUD Soewandhi Jadi Tersangka

Selain itu, Ninik juga mengingatkan seluruh jurnalis tentang Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 

Penafsirannya, Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 

“Juga Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi,  Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber,” papar Ninik lagi. 

Kendati demikian, Ninik menyadari, menjadi anggota LSM adalah hak asasi dan hak konstitusional. Termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: