Gus Ipul Adukan Media Siber ke Dewan Pers, Somasi Hamzah Sahal
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers dan melayangkan somasi kepada Hamzah Sahal terkait sejumlah publikasi yang dinilai memuat tuduhan, pelabelan negatif, serta atribusi motif tanpa fakta yang ter--
HARIAN DISWAY - Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers dan melayangkan somasi kepada Hamzah Sahal terkait sejumlah publikasi yang dinilai memuat tuduhan, pelabelan negatif, serta atribusi motif tanpa fakta yang terverifikasi, Kamis, 18 Juni 2026.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengapresiasi langkah yang ditempuh Gus Ipul melalui mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pers. Menurutnya, perkembangan dunia media saat ini membuka ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pandangan terhadap berbagai persoalan.
“Kami menghargai inisiatif dan mengapresiasi langkah Gus Ipul dengan memanfaatkan saluran-saluran pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers,” kata Totok kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Totok, keterbukaan ruang informasi kerap memunculkan perbedaan sudut pandang maupun pemahaman atas suatu persoalan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan keberatan dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan atau opini yang beredar di ruang publik.
BACA JUGA:Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Percepat Digitalisasi Data Penerima Bantuan
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos Tahap 2 Lewat Aplikasi Resmi Kemensos, Cukup Pakai HP
“Termasuk keberatan-keberatan yang dialami Gus Ipul, sebagaimana diadukan oleh kuasa hukumnya. Tentu saja langkah ini harus diapresiasi. Dewan Pers akan melakukan kajian, pemeriksaan dan penelusuran atas aduan ini,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha menjelaskan bahwa pihaknya menempuh dua mekanisme sekaligus. Pertama, mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terhadap media siber Jakarta terkait artikel berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” dan “Gus Ipul Si Biang Kerok”.
Kedua, tim hukum mengirimkan somasi kepada Hamzah Sahal atas sejumlah unggahan di media sosial dan media elektronik yang dipublikasikan sepanjang Maret hingga Juni 2026. Menurut Yudha, berbagai unggahan tersebut secara konsisten menempatkan Gus Ipul sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai persoalan organisasi maupun pemerintahan.
Tim hukum menilai kedua artikel dan sejumlah unggahan tersebut memuat pernyataan yang mengaitkan Gus Ipul dengan ambisi kekuasaan, agenda politik tertentu, dugaan manuver menjatuhkan Ketua Umum PBNU, hingga berbagai isu yang berkembang di lingkungan organisasi dan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Saat ini, Dewan Pers dijadwalkan melakukan kajian serta penelusuran lebih lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: