Ini Imbauan Dewan Pers untuk Wartawan yang Merangkap Anggota LSM

Ini Imbauan Dewan Pers untuk Wartawan yang Merangkap Anggota LSM

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH, MS. -LBKN Antara-

BACA JUGA:Alot! Perjuangan Para Wartawan Menyebarkan Berita Proklamasi Kemerdekaan ke Warga Surabaya

BACA JUGA:Bikin 3D Latte Art Ternyata Susah-Susah Gampang, Crown Prince Hotel Tantang Wartawan Adu Kreatifitas

“Tapi ada yang harus dilakukan demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional,” kata Ninik.

Yaitu, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut, wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. 

“Atau lebih baik lagi bila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers professional,” tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: