Komunitas Disabilitas Deklarasi Dukung Dukung Prabowo-Gibran
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dalam acara Silaturahmi dan Deklarasi Komunitas Disabilitas untuk Prabowo Gibran.-Istimewa-
“Kemudian terkait payung hukum disabilitas juga ada pada Pasal 356 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS, dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih,” imbuh Hashim.
Senada dengan itu, Ahmad Muzani sebagai Sekjen Partai Gerindra mengatakan, data pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih, dengan rincian tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, tunarungu sebanyak 249.546 pemilih, tunagrahita sebanyak 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih dan berdasarkan data berjalan2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: