Razia di Panti Pijat di Surabaya Barat, Satpol PP Jaring 11 Terapis dan 4 Pengunjung
Para terapis yang diamankan di kantor Satpol PP Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-
Terkait RHU di Kota Pahlawan, bagus menegaskan, akan terus melakukan pengawasan. Hal tersebut dilakukan juga untuk menekan angka kriminalitas.
Pengawasan yang dimaksud oleh Bagus adalah dengan melakukan pemeriksaan data-data terkait izin usaha dari, serta Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).
Harapannya, agar RHU, tempat pijat, spa, dan karaoke di Surabaya bisa beroperasional sesuai aturan. Tidak ada penyimpangan. Tidak ada tindakan asusila. Minuman beralkohol yang dijual juga tidak ilegal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: