Pintu Pemakzulan Jokowi
Ilustrasi. Presiden Jokowi merespons usai BEM UGM mencap dirinya alumnus UGM memalukan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA: KTT Ke-43 ASEAN 2023: Patsy, Jokowi, dan Biden
BACA JUGA: Pidato Kenegaraan, Jokowi Kaget Dirinya Dijuluki Pak Lurah
Kasus e-KTP-lah yang akan membuat proses politik itu akan superalot di DPR. Partai besar seperti PDIP, walaupun kini berseberangan dengan Jokowi, sudah menolak. Bambang Pacul, misalnya, menganggap kasus e-KTP barang kedaluwarsa. Politisi Golkar juga menolak.
Mereka menolak kasus e-KTP karena bisa liar ke mana-mana. Bisa menyerempet para elite parpol karena media sering kali mengaitkan e-KTP dengan Ganjar Pranowo dan Puan Maharani.
Bisa jadi, di babak awal ini, kasus pemakzulan lewat e-KTP sudah mentok menabrak tembok.
BACA JUGA: Jokowi Way
BACA JUGA: Netralitas Jokowi
Walaupun banyak rintangan di awal, kita anggap saja hak angket itu lolos di paripurna dan dinyatakan resmi bergulir. Nah, saat bergulir, sudah pasti akan ramai sekali pro dan kontra. Akan memakan waktu lama. Katakan keputusan hak angket: Presiden dinyatakan melanggar UU. Tapi, tidak serta-merta presiden bisa dipecat.
Setelah hak angket beres, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Itu agar kasus tersebut bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sampai di MK, juga dibutuhkan waktu yang lama. MK diberi waktu tiga bulan untuk menyidangkan. Harus diingat, di MK masih ada hakim yang pro-Jokowi, termasuk adik iparnya, Anwar Usman. Ia memang sudah diturunkan dari jabatan ketua MK, tapi tetap sebagai anggota majelis hakim. Bisa jadi MK memutuskan: Presiden bersalah atau tidak bersalah.
BACA JUGA: Sapi Dewi Perssik dan Sapi Jokowi
BACA JUGA: Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024
Kelar di MK, katakan presiden diputuskan bersalah. Prosesnya kembali ke DPR. Paripurna lagi untuk diputuskan membawa ke MPR.
MPR-lah lembaga yang memutuskan. Bisa saja paripurna MPR tetap ”ramai” karena anggota MPR itu juga anggota DPR. Plus anggota DPD. Kalau anggota DPD dikuasai presiden, prosesnya juga bakal alot.
Syarat sidang paripurna MPR paling tidak harus dihadiri 3/4 anggota. Serta, putusan harus disetujui 2/3 dari yang hadir itu. Bisa-bisa sidang MPR berujung deadlock bila ada boikot pendukung presiden dengan berbagai alasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: