23 Napiter dari Rutan Cikeas Disebar ke 7 Lapas di Jatim

23 Napiter dari Rutan Cikeas Disebar ke 7 Lapas di Jatim

Ilustrasi Tahanan-Humas Kemenkumham Jatim-

"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib  terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," tegas Jayanta.

Pihak Lapas akan terus berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka menganut paham ekstrimisme lagi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: