Sidang Mantan Mertua di Jombang: Saksi Ahli Sebut Unsur Penggelapan Terpenuhi
Jalannya sidang dugaan penggelapan yang melibatkan mantan mertua di Pengadilan Negeri Jombang.--
Lawyer asal Kota Surabaya itu menyebut, upaya mengembalikan benda berharga milik Diana itu, dilakukan terdakwa setelah adanya laporan polisi ke Polsek setempat. "Setelah laporan, barang itu ditawarkan untuk dikembalikan, dan klien kami menolak, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Tetapi secara fakta pidana, seperti yang diterangkan saksi ahli bahwa delik formilnya telah selesai. Untuk itu saya yakin bahwa apa yang telah kami laporkan itu 99,9 persen terbukti pidananya," katanya.
Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh mantan menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Penyidik Polsek Jombang menjerat Yeni dengan pasal 372 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: