SE Libur Nataru Surabaya, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Pukul Segini..
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyalakan lilin saat perayaan natal di salah satu gereja-Humas Pemkot Surabaya-
"Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelas Wali Kota Eri dalam poin ketiga SE tersebut.
Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan.
Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
Selain itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Demikian pula, pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya dalam poin ketiga.
Poin keempat, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: