Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam Anak

Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam Anak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pemkot Surabaya sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) jam malam anak. Kebijakan itu diumumkan Walikota Eri Cahyadi saat menghadiri acara "Ayah Hebat Surabaya" di Gedung Serba Guna Tambaksari, Kamis malam 19 Juni 2025.

Dalam kesempatan, Eri meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam. Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu, sebenarnya sudah pernah diterapkan dan cukup sukses pada 2022 lalu. Saat maraknya aksi geng motor.

BACA JUGA:Jam Malam Berlaku Lagi

BACA JUGA:Eri Cahyadi: Minimarket Boleh Gratiskan Parkir, tapi Wajib Setor 10 Persen ke Pemkot

Eri ingin menerapkan kebijakan itu kembali setelah mendengar keluh kesah warga. Yang khawatir dengan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. "Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing," paparnya.

Konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW. Melibatkan pengurus RW dan keluarga untuk memantau keberadaan anak-anak mereka. Misalnya, anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. 

"Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW," jelasnya. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.

Eri mencontoh, jika anak berpamitan ke rumah teman.  Surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak. "Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju," tuturnya. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siarkan Langsung Seleksi Sekda dan Kepala OPD di YouTube

BACA JUGA:Kenakalan Remaja di Surabaya, Psikolog: Ada Target Psikologis yang Dicari

Pemkot akan segera melakukan patroli untuk menertibkan jam malam. Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. 

"Mereka akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban," tegasnya. Tak hanya itu, pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: