Kabag hukum dan Inspektorat Pemkab Jember dipanggil Polda
Potongan surat panggilan untuk klarifikasi yang dilayangkan kepada Kabag Hukum dan Inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sambodoke. --
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot AKS melaporkan Kabag Hukum dan Inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sambodoke Unit IV Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan penggunaan anggaran APBD yang tidak mendapat persetujuan Gubernur Jatim, Jatim.
Info yang dihimpun Harian Disway, Jumat, 15 Desember 2023, Ratno dipanggil penyidik Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ada potongan surat panggilan yang beredar. Di situ tertera penyidik meminta Kabag Hukum dan Inspektorat Pemkab Jember untuk menghadap dan mengklarifikasi. Serta memberi keterangan atas penggunaan Anggaran perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2021.
Kabag Hukum dan Inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sambodoke.--
"Membawa dokumen terkait anggaran perubahan (P-APBD Tahun 2021) yang belum mendapat persetujuan Gubernur yang dilaksanakan pada bagian hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember dan dokumen terkait lainnya, " demikian tulisan dalam potongan kertas pemanggilan tersebut.
BACA JUGA:Bupati Jember Hendy Siapkan Fasilitas Rehabilitasi Pengguna Narkoba
BACA JUGA:Polisi Bersama TNI Bekali Pelatihan Pengamanan Pemilu 2024 Kepada Anggota Linmas di Jember
Saat dikonfirmasi, Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya Benar Mas, masih klarifikasi, " Ujar Edy singkat, Senin, 18 Desember 2023
Harian Disway sudah mencoba mengonfirmasi pelaporan tersebut kepada Ketua LSM Patriot AKS Slamet Mintoyo, selaku pihak pengadu. Namun, hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: