Khofifah: Kadung Pamitan, Batal Lepas Jabatan
Gubernur jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.-Humas Pemprov Jatim-
Berarti, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024. Atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak.
Uji materi UU Pilkada Serentak itu diajukan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: