Khofifah: Kadung Pamitan, Batal Lepas Jabatan
Gubernur jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.-Humas Pemprov Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah berpamitan hendak mengakhiri masa baktinya. Semula, sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, seluruh kepala daerah harus mengakhiri masa jabayannya maksimal 31 Desember 2023.
Tapi ternyata pasal tersebut diubah. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi pasal tersebut. “Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis, 21 Desember 2023.
Terutara kepala daerah hasil pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Ada sebanyak 171 pasang kepala daerah masuk kategori tersebut. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama lima tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.
Dari perubahan pasal hasil putusan MK tersebut, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tak jadi melepaskan jabatannya pada 31 Desember 2023. Mereka bisa menuntaskan masa jabatannya genap selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Ribuan Nelayan Dukung Khofifah-Emil Lanjut Pimpin Jatim
BACA JUGA:Gerindra Usung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Lirik Emil Jadi Cawagub
Putusan MK ini ditanggapi Emil Dardak dengan terus berkoordinasi. Terutama dengan pihak terkait. “Tapi sekiranya sesuai yang kami pahami dari sekilas melihat kutipan putusan, yang terpenting mudah-mudahan bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Emil, Kamis, 21 Desember 2023.
dengan putusan MK, frasa pasal tersebut berubah dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama. Dan kelompok kedua dilantik 2019.
Kelompok yang dilantik di tahun yang sama ini lah yang memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.
BACA JUGA:Pastikan Maju Pilgub 2024, Khofifah Minta Dukungan Ribuan Kader Muslimat
BACA JUGA:Kinerja Khofifah-Emil Memuaskan, Kiai Asep: Layak Dilanjutkan di Pilgub Jatim 2024
“Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024,” kata Saldi.
Hingga saat ini, Pilkada Serentak masih tercatat akan digelar pada November 2024. Meski demikian, DPR RI dan KPU RI dikabarkan akan mempercepat proses pemungutan suara hingga September 2024 dengan dalih ingin pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: