Sumur dan Matahari (3): Panggilan Kejaksaan Berasa Dihempas Badai

Sumur dan Matahari (3): Panggilan Kejaksaan Berasa Dihempas Badai

Ezrina Azis bersama jajaran pengurus Dana Pensiun (dapen) Pupuk Kaltim (PKT).-Dokumen Pribadi-

SETELAH enam bulan menjalani masa pensiun (sejak Juni 2016) dengan tenang dan merasa sukses karena berhasil mengubah program pensiun dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun  Iuran Pasti (PPIP) tanpa gejolak (berlaku sejak 1 Januari tahun 2016), saya harus menerima kenyataan lain. Sebetulnya saya sedang menghadapi situasi yang sulit sekaligus mencekam.

Sore itu, saya menerima telpon dari kawan baik saya di pabrik yang mengabarkan kemarahan  karyawan pada kepengurusan saya terkait dengan penurunan manfaat pension. Itu disinyalir karena investasi yang kami lakukan. Saya bisa memaklumi kemarahan itu karena penurunan itu yang sangat signifikan (sekitar 20%). Saya sendiri tidak pernah membayangkan. 

Sayapun harus menelan bulat-bulat meluasnya opini penurunan aset sebesar 20% itu disebabkan investasi pada kepengurusan saya. Terutama terkait saham LCGP dan DAJK yang memang turun secara drastis. Padahal penurunan harga saham belum berarti kerugian. Baru sebatas potensi merugi. 

Beberapa Dana Pensiun dengan program iuran pasti sepanjang yang saya ketahui, pengelola dana pension tidak/belum mendistribusikan kerugian maupun keuntungan pada cadangan karyawan. Baru akan didistribusikan bila sudah terealisir penjualannya (realized). 

BACA JUGA:Sumur dan Matahari (1): Malam Terakhir di Rutan Cipinang

Apalagi saya telah menyiapkan mitigasi berupa perjanjian Notariil dengan pihak mitra yang akan membeli kembali atau mengganti kerugian atas turunnya saham saham tersebut. Tapi keributan terus berlanjut.

Saya mendapat info bahwa karyawan mendesak pendiri menempuh jalur Hukum terhadap pengurus lama karena atas kondisi ini. Saya bersyukur pendiri tidak serta merta mengikuti kemauan karyawan dan lebih mengedepankan solusi terbaik.      

Saya juga mendapat info bahwa Komisaris Pupuk Kaltim (PKT) menginginkan klarifikasi dan minta pendiri agar melibatkan BPKP melakukan audit atas Dapen PKT. Menurut info, awalnya audit dilakukan dengan topik perubahan program ke iuran pasti (PPIP). 

Namun di tengah jalan berubah menjadi audit investigasi atas investasi yang dilakukan oleh kepengurusan saya dengan fokus investasi yang ditengarai bermasalah. Yaitu Saham LCGP, Saham DAJK, Tanah di Sleman Jogja, dan kondotel di Jimbaran Bali. 

Semuanya dilakukan pada kepengurusan saya. Atas gonjang-ganjing yang terjadi, OJK juga mengaudit investasi-investasi lain. Audit lancar dan saya merasa telah menjelaskan segalanya sesuai kewenangan saya selaku Dirut. 

Saya perlu meyakinkan semua pihak bahwa seluruh investasi yang terjadi atas dasar niat baik untuk memperoleh profit yang tinggi sesuai yang ditarget pendiri. Yaitu 15 %. Sebuah target yang sebetulnya fantastis dan memaksa pengurus melakukan terobosan dengan konsekuensi mengandung risiko.

Tudingan sebagai penyebab kerugian yang mengakibatkan turunnya manfaat pensiun karyawan berkembang menjadi tudingan pengurus lama menerima keuntungan atau gratifikasi atau cash back dari pihak ketiga atau mitra bisnis. Ini sesuatu yang sangat  menyesakkan dada saya. 

Apa boleh buat, kami harus menanggung beban kecurigaan itu tanpa bisa berbuat apa apa. Kicauan di Whatsapp (WA) grup luar biasa menghantam kesadaran kami. Saya merasa seperti samsak tinju yang dipukuli berulang kali. Tanpa bisa membalas. Saya akhirnya keluar dari grup WA tersebut

Meski sudah keluar, saya tetap merasakan hujaman tudingan itu. Hampir setiap pagi saya merasa ada yang menohok ulu hati saya. Biasanya, saya minta kekuatan dari istri dengan memeluknya beberapa saat lalu mengadu kepada Allah SWT melalui shalat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: