Israel Bantah Perintah Evakuasi Gaza dalam Waktu 24 Jam: Ini Kekeliruan Besar!
Galit Raguan, salah satu pengacara dari perwakilan Israel, saat menyampaikan pernyataannya dalam sidang hari kedua Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 12 Januari 2024. -DW News-
Perintah Israel itu mengharuskan lebih dari 1 juta orang – termasuk anak-anak, orang tua, orang yang terluka, orang yang lemah, bahkan bayi baru lahir – untuk pindah dari Gaza Utara ke Gaza Selatan.
“Perintah tersebut mengharuskan mereka untuk mengevakuasi wilayah utara ke selatan dalam waktu 24 jam. Perintah itu sendiri bersifat genosida,” ucap Hassim.
BACA JUGA:Afrika Selatan Tuduh Israel Sengaja Ciptakan Kondisi Gaza Tidak Layak Huni
“Untuk itu diperlukan pergerakan segera, hanya mengambil apa yang bisa dibawa. Di sisi lain, tidak ada bantuan kemanusiaan yang diizinkan, dan bahan bakar, air dan makanan serta kebutuhan hidup lainnya sengaja dihentikan,” tambahnya.
Hassim mengatakan bahwa tindakan tersebut jelas menyebabkan kehancuran warga Palestina di Gaza.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: