Pemakzulan, Langkah 01 dan 03
Ilustrasi pemakzulan Presiden Joko Widodo-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Mendorong Mahfud memakzulkan presiden, sudah salah. Itu bukan kewenangan Menko Polhukam. Posisi Mahfud adalah pembantu presiden. Mana mungkin pembantu presiden memakzulkan presiden? Maka, seketika itu juga Mahfud menolak dorongan itu.
Mahfud melalui Instagram @mohmahfudmd, Senin, 15 Januari 2024, menyatakan bahwa pemakzulan presiden bukan kewenangan Menko Polhukam. Itu urusan partai politik dan anggota DPR. Prosesnya sangat panjang. Dijelaskan Mahfud:
Berdasar konstitusi, pemakzulan presiden harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno. Syarat sidang pleno: harus dihadiri 2/3 dari anggota DPR.
BACA JUGA: Pintu Pemakzulan Jokowi
Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini sudah tidak dipimpin adik ipar Jokowi lagi.
Mahfud kepada wartawan: ”Proses pemakzulan presiden tak bakalan selesai setahun. Itu memakan waktu lama.”
Ditanya wartawan, apakah Mahfud setuju Presiden Jokowi dimakzulkan? Dijawab begini:
”Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Itu silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan kewenangan saya.”
Sejak itu wacana pemakzulan ramai. Diberitakan media massa. Digunjing di medsos. Viral. Terus bergulir. Meski, Mahfud sudah mengatakan begitu.
Selain Mahfud yang cawapres paslon nomor 3, Surya Paloh, pengusung capres Anies Baswedan sebagai paslon nomor 1, juga mengatakan tidak perlu memakzulkan Presiden Jokowi.
Karena jabatan Jokowi selaku presiden RI cuma sampai Oktober 2024. Sedangkan, proses pemakzulan sangat lama. Lebih dari setahun. Itu pun kalau alasan pemakzulan sesuai dengan UU.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024, mengatakan:
”Masih jauh panggang dari api. Karena pemakzulan bukan hal yang mudah. Prosesnya sangat lama dan alasan pemakzulan harus jelas, sesuai undang-undang.”
Dilanjut: ”Sesuai undang-undang, alasan pemakzulan harus jelas dan kuat. Antara lain, pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi besar, dan macam-macam. Prosesnya lama, harus melalui hak angket, nah harus ada penyelidikan, harus ada pemanggilan, harus ada pengecekan. Semuanya makan waktu lama.”
Beberapa tokoh masyarakat ikut berkomentar soal isu itu. Semuanya merujuk undang-undang, bahwa tidak masuk akal jika memakzulkan Presiden Jokowi. Tapi, orang terpenting adalah tiga tokoh di atas. Mewakili paslon 3 dan 1 serta ketua MPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: